UMK Batam 2009 Rp1,045 Juta
Senin, 22 Desember 2008
Gubernur Kepri Ismeth Abdullah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2009 sebesar Rp1,045 juta. Besaran UMK yang ditetapkan lebih tinggi Rp5 ribu dari usulan Wali Kota Batam sebesar Rp1,04 juta.
UMK Batam 2009 ditetapkan sesuai Keputusan Gubernur Kepri Nomor: 419 Tahun 2008 tertanggal 20 Desember 2008. Nilai UMK Batam 2009 lebih tinggi 8,89 persen dari UMK Batam 2008 sebesar Rp960 ribu. UMK berlaku bagi pekerja yang masa masa kerjanya kurang dari satu tahun.
Sedangkan, pekerja yang di atas satu tahun, upah ditetapkan melalui perundingan pekerja dan pengusaha. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Azman Taufik mengatakan, Gubernur menetapkan besaran UMK setelah memperhatikan usulan Wali Kota Batam dan memperhatikan kondisi dunia usaha, serta pekerja.
”Gubernur mohon maaf kalau nilai UMK yang ditetapkan tak bisa memuaskan semua pihak. Surat Keputusan Gubernur diteken Sabtu malam lalu,” kata Azman, Ahad (21/12) malam.
Kata Azman, besaran angka UMK Batam 2009 didasarkan kepada tiga hal. Pertama, kondisi industri yang sedang mengalami kesulitan penjualan akibat dampak krisis global. Kedua, hampir sebagian produksi yang orientasi ekspor mengalami penurunan permintaan yang signifikan. Dan ketiga, UMK ditetapkan untuk menjaga kelangsungan dunia usaha dan ketenangan pekerja dalam bekerja.
Gubernur, katanya menyadari keputusan yang diambil tak memuaskan pihak pekerja dan pengusaha. Pengusaha banyak mengharapkan tak ada kenaikan UMK. Namun, pengusaha diminta memahami kondisi pekerja yang harus diperhatikan kesejahteraannya. Pengusaha bisa melihat kondisi lonjakan harga sembako yang menyulitkan kehidupan pekerja. Ini terlihat dari angka inflasi selama 2008 yang rata-rata 8,8 persen.
Pekerja juga diminta bersabar angka UMK yang ditetapkan masih di bawah kehidupan hidup layak (KHL). Pasalnya, kondisi perekonomian Batam yang belum memungkinkan. ”Pengusaha dan pekerja diminta memahami kondisi ekonomi Batam saat ini,” ujarnya.
Ditanya soal adanya penolakan dari pengusaha atau serikat pekerja atas keputusan ini, Azman mengatakan, hal itu sah-sah saja. Jalurnya bisa melalui proses hukum. ”Tapi itu tak kita harapkan,” tukasnya.
Juru bicara Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) Batam, Anto Sujanto mengatakan, pihaknya menolak angka UMK Batam 2009 sebesar Rp1,045 juta. Alasannya, keputusan Gubernur bertentangan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 88 dan Pasal 89. ”Jauh dari KHL. Hanya 68,3 persen dari KHL Rp1,530 juta. Tahun lalu malah lebih tinggi 79 persen dari KHL. Kita tolak,” kata Anto, tadi malam.
Pihaknya mengkaji isi keputusan Gubernur secara hukum. Besar kemungkinan SPMI akan mem-PTUN keputusan ini. ”Tapi kita kaji dulu,” ujarnya. Gubernur dan Wako diminta bertanggungjawab atas angka UMK Batam Rp1,045 juta ini. Pasalnya, biaya kebutuhan hidup di Batam semakin melonjak. ”Harga sembako harus ditekan. Kalau UMK hanya Rp1,045 juta, harga terus melambung hidup pekerja semakin payah,” katanya.
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Batam juga menolak besaran UMK Batam sebesar Rp1,045 juta. Sekretaris DPC SPSI Batam, Subri Widjonarko mengatakan, Gubernur Kepri tak memenuhi janjinya menetapkan UMK Batam 2009 sama dengan KHL. minimal 95 persen. ”Kita tolak. Dalam waktu dekat kita PTUN-kan,” kata Subri, tadi malam.



